PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SULAWESI TENGAH

  • Rahmidar .
Kata Kunci: Kekerasan perempuan, Kekerasan anak, Ibu rumah tangga

Abstrak

Menurut WHO, kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang (masyarakat) yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar atau trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan, atau perampasan hak. Kekerasan merupakan perilaku yang tidak sah atau perlakuan yang salah. Kekerasan dapat diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dan menyebabkan kerusakan fisik pada orang lain. Kekerasan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan adalah kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, kekerasan dapat dikatakan sebuah kejahatan. Ada empat sifat kekerasan yang dapat diidentifikasi, yaitu: pertama, kekerasan terbuka (overt) yaitu kekerasan yang dapat dilihat seperti perkelahian. Kedua, kekerasan tertutup (covert) yaitu kekerasan tersembunyi atau tidak dilakukan langsung seperti perilaku mengancam. Ketiga, kekerasan agresif yaitu kekerasan yang tidak untuk perlindungan tetapi untuk mendapatkan sesuatu. Keempat, kekerasan defensif yaitu kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri. Di Indonesia sendiri berdasarkan berbagai penelitian berbasis populasi yang pernah ada, diperkirakan 25% hingga 59% perempuan yang pernah menikah atau memiliki pasangan, pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya. fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi utamanya di Sulawesi Tengah bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Berita Palu, (antarasulteng.com) selasa 8 Desember 2016 memuat bahwa Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Sulawesi Tengah merilis angka kekerasan perempuan dan anak mengalami peningkatan.  Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulteng pada tahun 2015 mencapai 117 kasus dan pada 2016 mencapai 305 kasus. Berdasarkan data dapat dipahami bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tengah cukup tinggi. Angka kekerasan tersebut didemininasi oleh empat kategori kekerasan yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemangku kepentingan dibidang perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi tengah belum mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode gabungan kuantitatif dan kualitatif (mixed methods) yang dilakukan secara bersamaan. Pengumpulan data diawali dengan survei dan kemudian dilengkapi dengan data kualitatif deskkriptif melalui wawacara mendalam, diskusi kelompok (FGD) dan observasi.

Referensi

Bogdan, Robert C. Dan Steven J. Taylor, 1992, Introduction to Qualitative Research Methotds : A Phenomenological Approach in the Social Sciences, alih bahasa Arief Furchan, John Wiley dan Sons, Surabaya, Usaha Nasional.
Bungin, Burhan. 2001. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada.
Denzim dan Lincoln (ed). 1994. Hand book of Qualitative Research, Sage Publication. Thousan Oaks. London.
D. Tolfree, Roofs and Roots: The care of separated children in the developing world. (London, Save the Children UK, 1995) cited in International Save the Children Alliance, A Last Resort: The Growing Concern about Children in Residential Care (London, Save the Children UK, 2003),
Foucault, Michel. 1997. Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. Rahayu S. Hidayat (Penerj.) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. h. 113-114.
Harnoko, B. Rudi. 2010. Dibalik tindak kekerasan terhadap perempuan. Vol. No 1, juli 2010. Muwazah. Didownload dari http://e-journal.stain pekalongan.ac.id/
Johny, Ruby Hadiarti. 2010. Tindak pidana kekerasanterhadapperempuan (Studi Etiologi Kriminal Di Wilayah Hukum Polres Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 2 Mei 2011. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
Kramarae dan Treichler. 1991. Feminist Dictionary. Boston: The University of Illinois Press. h. 323
Kutesa, Sam K. 2015. Outcome Document Transforming OurWorld: The 2030 Agenda For Sustainable Development, Infid
Lidya (2009). Pengaruh kekerasan pada pertumbuhan dan perkembangan anak. http://www.perfspot.com
Lidiawati, Erna Dewi. (2017, Juli 31). Kasus Kekerasan Perempuan di Sulteng Terus Meningkat. Kompas Online. Diakses dari https://regional.kompas.com. Diakses pada 10/08/2018.
Luhulima, Achie ed. 2000. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan TerhadapPerempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia. h. 11.
Maharani, Puan. 2016, Strategi Nasional, Penghapusan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020, Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Mas’udi, Masdar F,1997. Islam Dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. Bandung: Mizan. h. 105-118).Moleong, Lexy. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulkan dkk, 2002. Membongkar Praktek Kekerasan, PSIF Universitas Muhammadiyah Malang
Pairulsyah, Suwarno, dan Abdul Syani. 2011. Sosiologi Kriminalitas. Bandar Lampung. Universitas Lampung.
Paulo Sérgio Pinheiro, 2006 Hak-Hak Anak Laporan pakar independen untuk Studi mengenai kekerasan terhadap anak PBB. Sekjen PBB
Putri, Winda Destiana. (2015, Desember 22). Kekerasan Terhadap Anak di Palu Meningkat. Republika Online. Diakses melalui https://www.republika.co.id.
Simfoni PPA. 2017. Laporan Jumlah Kasus Kekerasan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016. Palu: DP3A Sulteng.
Soetjiningsih (1995). Tumbuh kembang anak. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Soeroso, Hadiati dan Moerti, 2001, Kekerasaan dalam Rumah Tangga dalam Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.
Susiana, Sali. 2012. Kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang publik. Jurnal info singkat kesejahteraan sosial Vol. IV, No. 04/II/P3DI/Februari/2012. Didownload dari http://berkas.dpr.go.id
Sutopo, HB. (1988). Konsep~konsep Dasar dalam Penelitian Kualitatif Surakarta:.Univwrsitas Sebelas Maret
United Nations Secretary-General’s Study on Violence against Children. Summary report, thematic meeting on violence against disabled children, 28 July 2005 (New York, UNICEF, 2005), p. 18.
Windhu 1992. Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Galtung, Kanisius Yogyakarta.
Diterbitkan
2022-11-18
Bagaimana Mengutip
., R. (2022). PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SULAWESI TENGAH. Bomba: Jurnal Pembangunan Daerah, 2(1), 17-29. Diambil dari https://jurnalbrida.sultengprov.go.id/index.php/bomba/article/view/37
Bagian
Articles