INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN DINAS SOSIAL PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Abstrak
Negara berkewajiban membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat adalah peningkatan pelayanan publik. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan dengan survey indeks kepuasan masyarakat (IKM). Survei IKM Sulawesi Tengah tahun 2020 dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan dilakukannya Survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil survei menunjukkan bahwa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 berada pada kategori Baik. Sementara unsur pelayanan yang memiliki skor tertinggi dari masing-masing instansi adalah unsur biaya/tarif pelayanan dengan kategori sangat baik. Sedangkan unsur pelayanan yang memiliki nilai terendah pada Dinas Sosial adalah unsur waktu pelayanan dan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah sarana dan prasarana.
Referensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hak Cipta (c) 2022 sjamsudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
